Masihkah Kita Memerlukan Jurnalis?

Press: Jurnalis atau Wartawan


Membaca judul di atas, apakah langsung memunculkan jawaban dalam diri Anda? Jawaban ini mungkin sama dengan saya, tetapi juga tidak menutup kemungkinan untuk menjadi berbeda. Tergantung bagaimana persepsi serta sudut pandang kita dalam menyikapi berbagai persoalan yang kerap terjadi akhir-akhir ini.




Sebelum melangkah jauh ke sana, rasanya kita perlu lebih mengenal siapakah jurnalis ini dan apa peran dan fungsinya sebagai seorang profesional. Jika kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring (https://kbbi.kemdikbud.go.id) kita dapat memasukkan kata "jurnalis" pada kolom pencarian di situs tersebut. Lalu di sana akan muncul sebuah deskripsi singkat mengenai apa arti kata tersebut.

Menurut KBBI Daring, jurnalis adalah

n orang yang pekerjaannya mengumpulkan dan menulis berita di media massa cetak atau elektronik; wartawan.

Berangkat dari pengertian tersebut, dapat kita pahami bahwa jurnalis adalah mereka yang pekerjaannya meliputi proses pengumpulan (bahan berita) serta penulisan berita di media massa, baik itu cetak maupun elektronik. Meskipun saat ini kita jumpai juga ada media masssa "lain" dari yang sudah disebutkan di atas yang kemudian kita kenal sebagai media online atau media siber.

Selain dari KKBI, kita juga dapat merujuk pada buku-buku serta pendapat ahli lainnya untuk memahami siapakah jurnalis ini. Tentunya pengertian ini akan beragam serta bermacam-macam dan lebih luas lagi. Sedangkan untuk memahami siapakah yang dimaksud dengan "wartawan" kiranya kita perlu merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 4 UU Pers tersebut, disebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Lebih lanjut pada BAB III Wartawan Pasal 7 Ayat 1 ditulis pula bahwa wartawan bebas memilih organisasi wartawan, serta pada Ayat 2 tertulis wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sedangkan pada Pasal 8 tertuang bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Lebih lengkapnya mengenai UU Pers serta KEJ Anda bisa baca di sini.

Melalui definisi di atas dapat kita lihat kesamaan pada kegiatan jurnalis maupun wartawan yakni melaksanakan kegiatan jurnalistik. Karena itu dalam melaksanakan kegiatannya, tentunya ada prosedur serta aturan yang disepakati bersama guna menjaga profesionalitas kerja maupun kinerja.

Jika kita memperhatikan KEJ yang disusun dan ditetapkan oleh PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI), kita dapat membaca BAB I Kepribadian dan Integritas Pasal 4 yang berbunyi "Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan."

Hal ini yang kemudian menarik untuk diartikan sebagai landasan bekerja yang juga diterapkan secara berbeda di setiap media massa. Ada media massa yang "membiarkan" wartawannya menerima imbalan dari pihak lain, namun ada juga media yang menolaknya. Perbedaan pandangan ini sudah menjadi hal yang lazim ditemui saat bekerja di media massa.

Saat saya bertanya pada teman-teman saya yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan, mereka pun memberikan jawaban yang beragam. Ada yang menolaknya secara tegas (apapun bentuk imbalan tersebut), ada yang menerimanya (dengan pertimbangan, selama tidak mempengaruhi obyektivitas), bahkan tak jarang juga yang "mengincarnya".

Adanya perbedaan pandangan ini tentunya didasari pada alasan-alasan personal seseorang, saya tidak bisa mengatakan yang ini boleh dan yang itu tidak boleh karena tentunya saya pun menghargai setiap keputusan yang diambil seseorang sepenuhnya dipertanggungjawabkan oleh mereka masing-masing dan risikonya pun ditanggung mereka.

Namun jika tolok ukur kita adalah KEJ, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan jika memang imbalan tersebut dapat mempengaruhi obyektivitas. Lalu bagaimana jika imbalan tersebut tidak mempengaruhi obyektivitas? Tentunya kembali lagi pada kebijakan media massanya masing-masing yang memiliki aturan kerjanya tersendiri.

Apabila kita melihat media massa secara lebih mendasar, kita dapat membayangkan bahwa media massa selain menjadi alat penyebar informasi dan edukasi serta fungsi lainnya, media juga merupakan sebuah industri layaknya bagai "pabrik berita". 

Pada hukum ekonomi, kita belajar tentang supply and demand. Dimana di sini pemberi supply (penawaran) adalah perusahaan media massa dan demand (permintaan) adalah orang yang memerlukan (konsumen) media tersebut. Artinya selama ada demand media massa diprediksi akan terus hidup.

Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana media massa dapat terus hidup jika konsumen mendapatkan barang maupun jasa yang ditawarkan media tersebut secara gratis? Misalnya sebagai contoh media elektonik dan media online yang bisa kita konsumsi secara cuma-cuma (meskipun memerlukan perangkat serta jaringan). Media ini tentu perlu pendanaan yang cukup dan terjamin untuk senantiasa mencukupi biaya operasionalnya. Karena itu, iklan menjadi andil besar dalam menutupi biaya operasional perusahaan.

Iklan inilah yang kadang menimbulkan kerancuan dalam pemberitaan. Meskipun secara garis besar, media massa membedakan iklan dengan berita. Biasanya pada artikel maupun audio dan visual yang memuat iklan, diberi label khusus yakni advertorial, ads, dsb. Namun hal ini tidak menutup celah bahwa iklan bisa saja masuk ke ranah berita. 

Misalnya, jika ada sebuah perusahaan yang meluncurkan produk terbaru tertentu dan mengundang para awak media untuk meliputnya. Hal seperti ini ibarat melebur berita menjadi ajang promosi dan iklan menjadi satu. Namun jika kita memahami definisi iklan itu sendiri, selama media massa (dalam pemberitaannya) tidak menambah nilai dari suatu barang atau jasa tersebut, tentu hal ini juga tidak bisa dikatakan sebagai sebuah iklan.

Ini juga yang kemudian membukakan celah bagi para wartawan yang mau tak mau diberi imbalan oleh yang mengundangnya. Sudah menjadi hal yang lumrah jika sebuah perusahaan yang mengundang media massa, baik itu melalui bantuan event organizer maupun dari pihak humasnya secara langsung pada acara peluncuran program ataupun barang dan jasa tertentu memberikan imbalan kepada media massa yang datang memenuhi undangannya. 

Selain dijamu dengan baik, awak media kerap dibekali "oleh-oleh" dari si pengundang yang menyiapkan daftar hadir sebagai acuan berapa banyak dan dari media mana saja yang datang meliput. Kegiatan ini juga dianggap tidak menyalahi aturan alias win-win solution bagi yang "mengundang" maupun yang "diundang". 

Media layaknya seorang tamu yang perlu dijamu dengan baik. Jika ditelusuri, imbalan untuk awak media ini pun sudah dianggarkan oleh pengundang.  Bahkan tidak hanya perusahaan swasta maupun BUMN, anggaran ini juga masuk ke ranah lembaga dan badan pemerintahan. Lagi-lagi kata kuncinya ialah "selama tidak mempengaruhi obyektivitas".

Sampai di sini, apakah hanya "imbalan" saja yang mempengaruhi obyektivitas?

Jawabannya ternyata tidak. Hubungan baik dengan narasumber juga berpotensi mempengaruhi obyetivitas dari artikel serta audio visual berita. Mengapa bisa demikian, karena ada sisi kemanusiaan wartawan yang bisa dipengaruhi oleh hubungan yang terjalin antara narasumber dengan wartawan. 

Hal ini menurut saya bersifat manusiawi karena kita merupakan mahluk sosial. Karena itulah seorang humas pada lembaga tertentu ataupun public relation pada perusahaan tertentu dituntut menjalin hubungan baik dengan para awak media.

Pada era menyambut masa dewasa kebebasan pers saat ini, permasalahan soal "imbalan" menjadi masalah yang sepele namun terkadang berkembang menjadi besar. Tidak hanya dilandasari kepentingan iklan semata, namun juga dikaitkan dengan kepentingan politik, popularitas, elektabilitas, kinerja serta siapa pemilik media tersebut dan bagaimana hubungannya dengan para pejabat politik serta afiliasi terhadap partai tertentu.

Media massa telah menjadi sarana kendaraan politik untuk berkampanye serta menampilkan hasil kinerja seseorang, kelompok, partai maupun golongan tertentu. Media juga digunakan sebagai alat propaganda untuk memenangkan kontestasi politik di ranah negeri ini. 

Lalu bagaimana dengan nasib para jurnalis dan wartawan yang selama ini mengidam-idamkan profesi tersebut yang dianggap memiliki prestise tertentu?

Saya pribadi yang mengagumi profesi wartawan menjadi dilema sendiri. Di satu sisi saya sangat mengharapkan terwujudnya KEJ secara nyata dan saya pun ingin menjadi seorang jurnalis yang berpegang penuh pada prinsip kejujuran. Di sisi lain, saya melihat sebagai "pekerja" media, jurnalis juga tidak lepas dari prinsip kerja dan kebijakan-kebijakan yang diberlakukan oleh pemilik media.

Namun demikian saya tidak pesimis terhadap nasib para awak media. Saya yakin bahwa di luar sana masih ada media-media yang independen dan tidak dipengaruhi oleh afiliasi politik tertentu serta senantiasa berupaya menyampaikan informasi yang berlandaskan pada fakta yang sebagaimana adanya.

Pada persoalan lain, upah layak bagi jurnalis juga masih menuai kontroversi serta menjadi pertimbangan saya pribadi untuk berkiprah di dunia jurnalistik. Mengutip dari press release pada situs Aliansi Jurnalis Independen (AJI) (https://aji.or.id/read/press-release/757/aji-jakarta-upah-layak-jurnalis-pemula-di-jakarta-2018-rp-796-juta.html) pada Januari 2018 lalu, AJI menyampaikan bahwa besaran upah layak jurnalis pemula di Jakarta pada 2018 ialah sebesar Rp 7,9 juta rupiah. Hal ini menjadi ironi karena pada kenyataannya sampai saat ini masih banyak media yang memberikan upah di bawah standar yang telah ditetapkan oleh AJI.

Persoalan upah tersebut pula yang menurut saya memicu perilaku wartawan memilih keputusan untuk menerima "imbalan" dari pihak lain. Sebuah keputusan yang boleh dikatakan realistis, meskipun agak bertentangan dengan sisi idealisme. Karena itu saya pribadi berharap perusahaan media massa mempertimbangkan keputusan AJI tersebut sebagai langkah meningkatkan profesionalitas kerja wartawan.

Sebagai bahan perbandingan, kita bisa melihat pada media asing di Indonesia seperti BBC Indonesia dan Reuters (data ini juga bisa dilihat pada rilis yang dimuat AJI pada tautan di atas). Kedua media asing tersebut memberikan upah bagi jurnalis pemula sekitar Rp 12 juta hingga Rp 15 juta rupiah. Bahkan hampir dua kali lipat dari yang ditetapkan oleh AJI.

Melihat persoalan seperti ini apakah perusahaan media hanya diam dan tidak menggubrisnya?

Ternyata media massa secara tanggap memuat hasil rilis AJI tersebut dan menyampaikannya melalui artikel-artikelnya. Namun apakah pada media yang tidak memberitakan hal ini, ada semacam upaya untuk membungkam hasil rilis AJI tersebut?

Entah, hal ini tidak bisa saya pastikan karena diperlukan penelusuran yang lebih mendalam untuk mendapatkan data-data secara akurat. Tetapi saya tetap salut kepada media yang sudah memberitakan hasil rilis tersebut. Setidaknya sebagai perusahaan, media memberikan ruang bagi para pegawainya untuk menyampaikan suara yang diwakili oleh AJI. Meskipun hal ini kemudian menjadi lucu apabila pemberitaan yang mengkritik diri sendiri itu kemudian tidak sejalan dengan  perilaku media tersebut dalam memberikan upah layak pada jurnalisnya.

Belum lagi yang menjadi pertimbangan saya yakni "jam kerja wartawan" yang kadang bisa melebihi standar jam kerja perusahaan dan tidak ada kompensasi lembur. Hal ini semacam bagian dari loyalitas terhadap perusahaan. Ditambah risiko intimidasi yang akhir-akhir ini kerap menjadi sorotan. Intimidasi tidak hanya terjadi di ruang dunia nyata tetapi juga merambat pada dunia maya, misalnya dalam jejaring sosial atau media sosial. 

Saya juga mendengar dari seorang teman wartawan yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan setelah menulis artikel tertentu, yakni foto dan identitas akun media sosialnya disebarluaskan oleh segelintir orang yang tidak senang atau tidak sependapat dengan artikel yang ditulisnya. Padahal ia merasa telah profesional dalam menulis artikel tersebut. Tetapi ada saja celah untuk menjadi sasaran amukan pembaca dengan mengaitkan latar belakang pribadi jurnalis tersebut dengan artikel yang ditulisnya.

Tentunya berbagai risiko tersebut menjadi pertimbangan saya saat ini untuk kemudian melangkahkan kaki, berkiprah sebagai jurnalis di media masssa. Keraguan-keraguan dalam benak saya semakin meningkat ditambah persoalan memanasnya kontestasi politik yang membuat stereotip masyarakat terhadap media menjadi negatif.

Kini timbul keresahan dalam diri saya, yang mungkin juga dialami oleh beberapa teman saya yang juga telah berjuang untuk menempuh pendidikan jurnalistik dan bercita-cita menjadi seorang wartawan profesional. Sebagian besar teman saya yang mengambil jurusan jurnalistik pada saat kuliah, kini bekerja di bidang non jurnalistik. Hal ini sangat realistis nan logis, mengingat berbagai alasan yang telah saya paparkan di atas. 



***


Pertanyaan terakhir yang juga menjadi judul artikel saya kali ini yakni, apakah kita masih memerlukan jurnalis?

Berdasarkan uraian saya di atas, saya pun membayangkan nasib kita sebagai masyarakat apabila profesi jurnalis ataupun wartawan menjadi profesi yang tidak lagi diminati oleh mahasiswa khususnya yang mengambil jurusan ilmu jurnalistik maupun ilmu komunikasi.

Bisa Anda bayangkan, jika pada nantinya media massa semakin menurunkan kualifikasi pekerjaan jurnalis. Tidak menutup kemungkinan seperti saat ini pun, kualifikasi jurnalis pada media tertentu tidak hanya diperuntukkan bagi lulusan jurnalistik maupun komunikasi saja, tetapi juga diperbolehkan melamar bagi sarjana segala jurusan. 

Bagaimana jika akhirnya kualifikasi profesi jurnalis semakin turun menjadi diperuntukkan bagi lulusan SMA sederajat? Apakah jurnalis dan wartawan masih layak disebut sebagai profesi ataukah hanya sebatas pekerjaan belaka?

Jawaban ini bergantung pada bagaimana kita menyikapi media saat ini, serta langkah yang akan diambil media terkait upah layak dan standar kualifikasi.

Meskipun saat ini bisa kita akui kemajuan teknologi telah lebih memudahkan kita dalam mendapatkan informasi melalui beragam pilihan media massa ataupun platform media sosial yang menampilkan jurnalisme warga serta kabar-kabar terkini terkait isu apapun. Kendati demikian tidak menjadi jaminan apakah media sosial dapat menjadi pengganti kebutuhan pokok kita terhadap asupan informasi, jika kita berpatokan pada banyak kasus berita atau kabar bohong yang tersebar melalui media sosial. 

Media sosial pada kenyataannya tidak bisa menjamin fakta yang sebagaimana adanya karena informasi yang disebarkan bersifat individualitas dan tidak sepenuhnya memuat prinsip-psinsip kerja wartawan serta tidak terikat dengan UU Pers.

Jadi, berdasarkan hal-hal tersebut saya dapat menyimpulkan bahwa jurnalis hingga saat ini masih diperlukan bagi kita ataupun bagi siapa saja yang merasa tertolong dengan adanya profesi ini untuk menjaga kebutuhan asupan nutrisi informasi kita sehari-harinya agar kita dapat hidup lebih sehat secara rohaniah. Karena tentunya kita sebagai manusia tidak hanya membutuhkan asupan untuk jasmani saja, tetapi juga keduanya.



Semoga tulisan saya kali ini dapat bermanfaat.
Salam Jurnal-is-me!


"Mengkonsumsi berita ibarat makan nasi bagi orang Indonesia, media sosial seperti roti yang komplementer bukan substitusi." 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama